Visi
“Terwujudnya
Manajemen Kepegawaian yang Berkualitas Menuju Pembangunan Sumberdaya Aparatur
Yang Profesional”
Adapun maknanya adalah sebagai berikut :
· Manajemen kepegawaian yang berkualitas adalah sistem perencanaan, penataan, dan
penempatan pegawai sesuai kemampuan
teknis dan kompetensi
· Sumber daya aparatur yang professional adalah aparatur yang berdisiplin dalam
pengabdian, berdedikasi tinggi, menjadi teladan dan memiliki sikap mental yang
baik dan bertanggungjawab serta memiliki wawasan yang luas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Misi
Untuk mendukung pencapaian Visi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solok Tahun 2016-2021
tersebut, maka perlu ditetapkan Misi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solok yakni :
“Mewujudkan profesionalisme aparatur melalui
peningkatan kapasitas aparatur, pembinaan dan pengembangan aparatur”.
Tugas pokok dan fungsi
Berdasarkan peraturan daerah kota Solok nomor 17
tahun 2008, bahwa tugas pokok dan fungsi Badan kepegawaian daerah Kota Solok
adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Badan Kepegawaian
Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan
teknis di bidang kepegawaian daerah;
b. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah ;
c. Pembinaan dan pelaksanaan
tugas dibidang kepegawaian daerah;
d. Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh walikota sesuai tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Post a Comment